Persyaratan / Requirements Contractor Safety Management System berdasarkan Standard SKK Migas.


Definisi CSMS

Contractor Safety Management System atau disingkat CSMS merupakan suatu sistem yang digunakan untuk memastikan bahwa kontraktor telah memenuhi persyaratan K3LL yang diberlakukan oleh KKKS Migas, serta mampu menerapkan persyaratan K3L dalam pekerjaan kontrak yang dilaksanakan.

Contractor Safety Management System (CSMS) adalah Kontraktor yang telah menerapkan sistem manajemen K3 sesuai dengan standar SKK (Satuan Kerja Khusus) Migas PTK-005/SKKMA000/2018/SO

Namun tidak terbatas pada SMK3 PP No. 50 tahun 2012 dan / atau standar internasional ISO 45001:2018.

Perusahaan dalam hal ini User atau Main Contractor apabila diberi pelayanan melalui kontrak, dan pelayanan tunduk pada standar dan peraturan perundang-undangan K3, maka perlu disusun prosedur untuk menjamin bahwa pelayanan memenuhi persyaratan. prosedur yang dimaksud adalah Prosedur Manajemen Kontraktor (CSMS). 

Mengapa Perusahaan Wajib Menerapkan CSMS?

  1. Pemenuhan persyaratan perundangan K3 untuk menjamin bahwa pelayanan memenuhi persyaratan;
  2. Sebagai kriteria persyaratan lolos prakualifikasi perusahaan main contractor;
  3. Meningkatkan profit perusahaan;
  4. Mencegah dan mengurangi angka kecelakaan dan penyakit akibat kerja; dan
  5. Membangun images / citra positif perusahaan.

Kapan Perusahaan Menerapkan CSMS?

    A. Tahap Kualifikasi

  • Penilaian Risiko (Risk Assessment) untuk pekerjaan yang akan diserahkan kepada kontraktor;
  • Pra-kualifikasi;
  • Pemilihan Kontraktor.

    B. Tahap Pelaksanaan

  • Aktivitas awal pekerjaan (Pre Job Activity)
  • Pada saat pekerjaan berlangsung (Work In Progress)
  • Evaluasi dan Tinjau Ulang (Final Evaluation)


I. Penilaian Risiko - (Risk Assessment)

Pada tahap penilaian risiko, pada umumnya setiap aktifitas pekerjaan pasti memiliki risiko. Penilaian risiko dari pekerjaan yang akan di tender-kan tersebut dikategorikan menjadi :

  • Low Risk (Risiko Rendah)
  • Medium Risk (Risiko Sedang)
  • High Risk (Risiko Tinggi)

Namun tidak terbatas pada tahapan ini juga mencakup :

  • Jenis pekerjaan;
  • Lokasi pekerjaan;
  • Potensi kecelakaan karena bahaya di tempat kerja;
  • Potensi kecelakaan karena aktivitas kontraktor;
  • Pekerjaan simultan oleh beberapa kontraktor;
  • Lamanya pekerjaan; dan
  • Pengalaman dan keahlian kontraktor.

Bagi calon mitra kerja yang akan mengikuti tender di KKKS Migas tentu harus mengikuti tahap administrasi. Tahap administrasi selanjutnya  yang harus diikuti yakni tahap kualifikasi dimana KKKS Migas akan melakukan penilaian csms terhadap penerapan sistem K3L calon mitra kerja melalui kuesioner prakualifikasi K3L yang nantinya akan melewati tahapan verifikasi dokumen dan verifikasi lapangan.


II. Prakualifikasi - (Pre Qualification)

Pada tahap ini perusahaan membuat mekanisme / prosedur untuk menentukan kriteria kualifikasi kontratkor dalam proses tender pekerjaan, dan hanya kontraktor yang memenuhi kualifikasi yang akan diikutsertakan.

Kuesioner Prakualifikasi K3L tersebut memiliki 8 elemen, adapun 8 elemen yang terdapat pada kuesioner tersebut, yaitu:

  1. Kepemimpinan dan Komitmen
  2. Kebijakan dan Sasaran Strategis K3LL
  3. Organisasi, Tanggung Jawab, Sumber Daya, Standar dan Dokumentasi
  4. Manajemen Risiko
  5. Perencanaan dan Prosedur
  6. Implementasi dan Pemantauan Kinerja K3LL
  7. Audit dan Tinjauan Manajemen K3LL
  8. Manajemen K3L serta Pencapaian Lainnya.


III. Pemilihan Kontraktor - (Selection)

Dari hasil penilaian prakualifikasi perusahaan menentukan kontraktor yang sesuai dengan kriteria kualifikasi dengan hasil penilaian yang tinggi sebagai pemenang dalam tender pekerjaan / proyek.


IV. Aktivitas awal pekerjaan - (Pre Job Activity)

Penjelasan ruang lingkup pekerjaan oleh Perusahaan kepada Kontraktor, yang meliputi:

  • Pre job activity meeting at office;
  • Pre job activity meeting at site;
  • Rencana Kerja (work plan);
  • Review Potential Hazards and Safety Aspect;
  • Emergency Response Plan and Procedure;
  • Orientasi Lapangan;
  • Finalization All Safety Requirement; dan
  • Pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja bagi pekerja kontraktor.


V. Saat pekerjaan berlangsung - (Work In Progress)

Perusahaan bersama pihak kontraktor melakukan kegiatan Safety Inspection, Safety Program yang mencakup Safety Meeting, Safety Promotion, Safety Communication, Emergency Drills and Exercise, dan Incident Investigation (bila terjadi kecelakaan).


VI. Evaluasi dan Tinjau Ulang - (Final Evaluation)

Pada tahap ini dilakukan penilaian kinerja K3 Kontraktor selama pra-kualifikasi dan selama pekerjaan berlangsung. Hasil evaluasi ini disimpan dan didokumentasikan sebagai bahan pertimbangan apakah kontraktor tsb layak untuk mendapatkan pekerjaan berikutnya. Hasil evaluasi meliputi:

  • Kinerja Keselamatan Kerja;
  • Safe working hours;
  • Frequensi rate & Severity rate;
  • Masalah-masalah K3 dan Lingkungan;
  • Laporan Kecelakaan, kerusakan, kejadian, nyaris celaka dan anomaly; dan
  • Pelatihan yang diadakan.


Nilai Kelulusan Kualifikasi K3L sesuai Kategori Risiko Pekerjaan

Bagi calon mitra kerja yang ingin mengikuti pekerjaan dengan kategori risiko tinggi (high risk) skor  minimal kelulusan kualifikasi K3L sebesar 60%. Sementara untuk kategori risiko sedang (medium risk) minimal skor kelulusan kualifikasi K3L sebesar 54,3%. Namun calon mitra kerja dinyatakan lulus apabila nilai kualifikasi setiap 4 elemen/sub-elemen yang mandatory / wajib telah memenuhi batas minimal skoring yang ditetapkan.

Next, jika masih diberikan kesempatan akan saya ulas lagi mengenai Kriteria pada setiap Elemen yang ada pada Quisioner Prakualifikasi diatas.

Demikian tentang persyaratan / requirement Contractor Safety Management System (CSMS) berdasarkan standard SKK Migas.

Terimakasih. 


Referensi :

  • KEP-0074/SKKO0000/2016/SO
  • PTK-005/SKKMA000/2018/SO



Comments

Popular posts from this blog

Bahan Pertanyaan dan Jawaban pada Proses Interview untuk Safetyman

Cara Menghitung HSE Statistic

Mengenal Istilah serta Kapasitas / Beban Scaffolding atau Perancah