Memahami Sistem Izin Kerja (Work Permit System)
AssalamualaikumWarahmatullahi Wabarakatuh...
Semangat Pagi rekan-rekan.
Salam Sejahtera untuk kita semua, semoga diberikan kelancaran dalam semua aktifitas, diberikan kesehatan serta dilindungi dari segala Mara Bahaya.
Mungkin kita semua pernah mendengar tentang Work Permit (Izin Kerja), atau ada pula yang menyebutnya dengan nama Permit to Work System, SIKA, dll.
Permit to Work, kenapa masih perlu diatur oleh Sistem, karena catatan kecelakaan besar di dunia menyimpulkan banyak akar masalah terdapat pada kekurangan Manajemen Sistem Ijin kerja / Permit To Work System.
Sistem Izin Kerja sangat penting diterapkan dalam pekerjaan seperti Project Construction, Maintenance dan Processing Plant yang di mana potensi risikonya sangat tinggi dan memerlukan koordinasi kegiatan serta tindakan pencegahan yang cermat untuk keselamatan kerja. Dalam situasi ini dan situasi yang memiliki potensi risiko yang serupa, prosedur perizinan dalam bekerja sangat diperlukan.
Peran dari prosedur perizinan adalah untuk untuk memastikan bahwa pekerjaan yang berpotensi sangat berbahaya (misal pekerjaan diruang terbatas) dilakukan dengan aman. Prosedur perizinan yang dimaksud adalah izin kerja yang juga merupakan salah satu safe operating prosedure dalam unit proses.
PENGERTIAN IZIN KERJA
Sistem izin Kerja adalah sebuah sistem otorisasi (pemberian hak) tertulis secara formal yang digunakan untuk mengendalikan jenis-jenis pekerjaan tertentu yang berpotensi membahayakan.
Sistem Izin Kerja juga merupakan sebuah sarana komunikasi antara Top Manajemen, Pengawas, Operator dan siapa saja yang melakukan pekerjaan berbahaya dengan masa berlaku Work Permit tergantung dari kebutuhan pekerjaan atau paling lama 7 hari. Di beberapa perusahaan memilih masa berlaku izin kerja selama 1 shift kerja, dan ada pula yang memberlakukan "Revalidasi" setelah 7 hari.
Penamaan Work Permit ini bemacam-macam. Beberapa perusahaan menyebutnya :
- SIKA (Sistem Izin Kerja Aman).
- WPS (Work Permit System).
- PTW (Permit to Work).
- SIB (Sistem Izin Bekerja)
- Dsb.
Permit to Work System pada wilayah Operasi di salah satu KKKS yang beroperasi di Kalimantan Timur yang saya ketahui dan pernah bekerja di wilayah tersebut, diagram Keselamatan Operasi khususnya PTW di CVX (Chevron Indonesia Company) disebutnya MSW (Management Safe Working) dengan Program atau Process di sebuah perusahaan lainnya banyak keterkaitan erat.
FILOSOFI
Pada awal dikembangkan, work permit dimulai di perusahaan-perusahaan minyak dengan tujuan utama mencegah kebakaran dan peledakan. Oleh karena itu, konsep dasar dari work permit menggunakan pendekatan pencegahan bahaya kebakaran yang dikenal dengan segitiga api (fire triangle) yang meliputi 3 unsur yaitu sumber bahan bakar, sumber panas dan oksigen.
Dengan demikian, untuk mencegah atau menghindarkan terjadinya api, akan digunakan pendekatan memutus segitiga api, yaitu menghilangkan bahan bakar, menghilangkan sumber api atau memutus pasokan oksigen. Hal inilah yang digunakan dalam system work permit.
Pendekatan Pertama adalah menghindarkan adanya bahan bakar. Di lingkungan unit proses atau industri kimia seperti kilang minyak akan ditemukan adanya bahan bakar setiap saat karena merupakan produk yang diolah atau dihasilkan.
Pendekatan ini digunakan dalam izin kerja panas, artinya dizinkan menggunakan atau menimbulkan apĂ. Dengan demikian bahan bakar dihindarkan keberadaannya atau harus dikontrol. Dilakukan pengujian gas (Gas Monitoring) untuk memastikan bahwa di tempat kerja tidak terdapat sumber bahan bakar yang dapat memicu segitiga api.
Izin Kerja Panas, menggunakan atau menimbulkan sumber panas, atau nyala seperti pekerjaan Pengelasan, Api Dapur, Sand Blasting, dll. Unsur yang dihindarkan adalah adanya sumber bahan bakar dengan melakukan Gas Test. Dengan demikian prinsip Izin Kerja Panas adalah :
- Mencegah atau mengendalikan adanya sumber bahan bakar.
- Boleh menggunakan api.
- Menggunakan Izin Kerja Panas (Hot Work).
Pendekatan Kedua, adalah suatu kondisi dimana keadaan bahan bakar atau gas tidak bisa dihindarkan dan diperkirakan ada setiap saat. Kondisi ini dapat terjadi jika seseorang bekerja di area unit proses yang sedang berjalan diatas atap tangki timbun. Dalam hal ini aspek dikendalikan adalah adanya sumber panas atau api yang akan memicu terjadi kebakaran dan ledakan. untuk itu digunakan sistem izin kerja (Cold Work) yang artinya :
- Tidak boleh menggunakan atau menimbulkan sumber api.
- Keberadaan Gas diperkirakan dapat terjadi setiap saat (tidak gas free)
Untuk kondisi ini tidak akan diberikan Work Permit (Hot Work) tetapi diberikan Work Permit (Cold Work) dengan tindakan Anti bunga api.
Pendekatan Ketiga, adalah kondisi kerja dimana yang perlu dikendalikan adalah keberadaan oksigen atau udara memasuki ruang tertutup atau bekerja di ruangan yang kurang oksigennya untuk ini digunakan izin khusus Masuk Ruang Tertutup / Terbatas dimana yang perlu.
JENIS-JENIS IZIN KERJA
Meskipun prosedur ini telah dikembangkan dan disempurnakan oleh industri kimia, prinsip-prinsip prosedur izin kerja sama-sama berlaku untuk pengelolaan risiko kompleks di industri lain. Dimana, fungsi dari prosedur sistem izin kerja adalah untuk memastikan bahwa operasi tertentu dilarang tanpa izin khusus dari Manajer yang bertanggung jawab, izin ini hanya diberikan/diterbitkan setelah pemeriksaan ketat telah dilakukan untuk memastikan bahwa semua tindakan pencegahan yang diperlukan telah lakukan dan dipastikan aman. Sehingga, sistem work permit aman tidak terbatas pada tiga (3) izin kerja diatas.
Pada umumnya, Permit To Work meliputi :
- Hot Work - (Main Permit)
- Cold Work - (Main Permit)
- Confined Space Entry - (Complementary)
- Excavation - (Complementary)
- Commercial Diving - (Complementary)
- Work at Height - (Complementary)
- Electrical - (Complementary)
- Isolation of Hazardous Energy - (Complementary)
- Lifting and Rigging - (Complementary)
- Dan lainnya, (Sesuai kondisi dan kebutuhan perusahaan).
Menurut Hadipoetro, 2014 Izin Kerja atau Permit To Work tidak diperlukan pada saat :
- Pekerjaan yang dilakukan di masing masing bagian sebagai pekerjaan rutin.
- Stasiun pemadam kebakaran.
- Daerah latihan pemadam kebakaran.
PRINSIP-PRINSIP IZIN KERJA
Menurut Hughes dan Farrett, 2016 sistem work permit harus mengikuti 8 prinsip sebagai berikut :
- Dimanapun memungkinkan dan khususnya bahaya-bahaya pekerjaan yang rutin harus dieliminasi sehingga pekerjaan dapat dikerjakan dengan aman tanpa izin kerja.
- Walaupun manager lapangan bisa mendelegasikan tanggung jawab dari sistem kerja. Namun, tanggung jawab keseluruhan untuk memastikan operasi yang aman ada pada dirinya.
- Izinnya harus ditandai sebagai intruksi dari atasan sampai izin tersebut dibatalkan, mengesampingkan perintah lainnya.
- Work permit diterapkan pada siapapun dilapangan termasuk kontraktor.
- Work permit diberikan sampai pekerjaan diselesaikan dan dibatalkan oleh orang yang mengusulkan atau orang yang ditunjuk oleh manajemen untuk mengambil alih tanggungjawab (mis. Pada akhir shift).
- Tidak ada kegiatan lain yang spesifik yang dikuasakan, jika ternyata pekerjaan yang direncanakan harus diubah, izin yang ada harus dibatalkan dan izin kerja baru diterbitkan.
- Tanggung jawab dalam perencanaan harus digambarkan dalam setiap situasi.
- Informasi yang diberikan dalam izin kerja harus rinci dan akurat. Harus menyatakan :
- Pabrik / peralatan mana yang telah dibuat aman dan langkah-langkah telah dicapai;
- Pekerjaan dapat dilakukan;
- Waktu berlakunya work permit.
PENDOKUMENTASIAN IZIN KERJA
Menurut Hughes dan Farrett, 2016 Dokumentasi Work Permit harus memuat item informasi utama berikut :
- Tanggal, Waktu dan Durasi izin;
- Deskripsi dan penilaian tugas yang akan dilakukan dan lokasinya;
- Peralatan yang digunakan, dan bagaimana hal tersebut diidentifikasi;
- Orang yang berwenang untuk melakukan pekerjaan;
- Langkah-langkah yang telah diambil untuk membuat tempat kerja aman;
- Potensi bahaya yang tersisa, atau yang mungkin timbul saat pekerjaan berlangsung;
- Tindakan pencegahan yang harus diambil terhadap bahaya-bahaya;
- Peralatan diserahkan kepada mereka yang melaksanakan pekerjaan.
- Tindakan yang harus diambil sebelum tugas dimulai, seperti :
- Isolasi sumber energi dan outlet;
- Prosedur keadaan darurat dan peralatannya;
- Memastikan kompetensi personil yang terlibat;
- Pengaturan komunikasi; dan
- Referensi ke dokumen lain yang relevan.
Dalam menerima izin, orang yang bertanggung jawab melakukan pekerjaan biasanya akan melakukan tindakan pencegahan yang dijabarkan pada work permit, seperti :
- Isolasi daerah;
- Melakukan pemantauan atmosfer;
- Menyediaan dan penggunaan alat pelindung diri (APD);
- Menyediaan peralatan yang sesuai termasuk penerangan;
- Memastikan tingkat pengawasan yang memadai; dan
- Pengaturan untuk perpanjangan atau penyerahan izin.
Izin tersebut juga akan mencakup :
- Tanda tangan yang menyatakan bahwa pekerjaan telah selesai; dan
- Tanda tangan mengkonfirmasikan penerimaan kembali.
PERAN DAN TANGGUNG JAWAB
Penerapan sistem izin kerja membutuhkan keterlibatan banyak pihak. Selanjutnya dapat
diidentifikasi peran dan tanggung jawab sebagai berikut :
Site Manager
- Memiliki tanggung jawab terhadap penerapan dan manajemen sistem izin kerja.
- Menunjuk senior manager untuk bertindak sebagai senior authorized person.
Senior Authorized Person
- Bertanggung jawab terhadap site manager untuk menerapkan dan melaksanakan sistem izin kerja.
- Menetapkan pekerjaan yang membutuhkan penerapan sistem izin kerja
- Menjamin orang-orang yang bertanggung jawab untuk jenis pekerjaan supaya mengetahui atau memastikan bahwa pekerjaan yang membutuhkan penerapan system permit to work harus selesai dibawah masa berlaku permit.
- Menetapkan segala keperluan authorized person.
- Menunjuk perwakilan apabila sewaktu-waktu ia tidak dapat melakukan tanggung jawabnya.
Authorized Persons
- Orang yang memiliki kompetensi terhadap penerbitan permit dan memelihara permit.
- Melakukan inspeksi ke lokasi atau area untuk memastikan bahwa kondisi dan saran tindakan pencegahan cocok dan aman untuk melakukan proses pekerjaan tersebut.
- Bersama dengan competent persons meninjau lokasi untuk memastikan bahwa plant atau peralatan sudah benar diidentifikasi dan competent person mengerti dan mengetahui izin tersebut.
- Pembatalan izin sesuai dengan pemenuhan terhadap pekerjaan tersebut.
Competent Persons
- Menerima izin dari authorized persons.
- Membaca izin dan memastikan bahwa telah mengerti hingga pekerjaan akan selesai dan tindakan pencegahan yang akan dilakukan.
- Memberitahukan bahwa mereka telah menerima permit dengan menunjukkan kedua salinan.
- Memenuhi izin dan memastikan bahwa segala pengawasan telah dilakukan dan dimengerti serta telah memahami tindakan pencegahan yang akan dilaksanakan.
- Penyelesaian pekerjaan dan pengembalian izin diberikan kepada authorized persons.
Operatives
Membaca dan memenuhi izin dengan segala persyaratan dan melakukan pengawasan dibawah competent person.
Spesialists
- Melakukan isolasi sesuai dengan kebutuhan.
- Menggunakan teknik dan peralatan yang cocok untuk pengawasan terhadap lingkungan pekerjaan, seperti area kerja yang kekurangan oksigen dan lain sebagainya.
- Memberikan solusi kepada manager untuk melakukan pekerjaan dengan aman.
Engineers
Memastikan bahwa izin sudah cocok dan sesuai dengan persyaratan.
Contractors
Sistem izin kerja seharusnya diaplikasikan oleh kontraktor dengan cara yang sama oleh personil. Kontraktor harus diberikan informasi yang cukup memadai dan pelatihan terkait sistem izin kerja dan tindakan pencegahan yang dipersyaratkan.
Demikianlah pengertian terkait Sistim Izin Kerja (Permit To Work System), semoga dapat memberikan gambaran serta pemahaman kita semua mengenai pentingnya Izin Kerja sebagai Kontrol Administrasi dari salah satu Hirarki Pengendalian Bahaya yang kita kenal.
Semoga bermanfaat dan Salam Safety...!!!
Referensi :
- Ardiansyah, Dodi. 2019. Modul Training: Basic
Fire Fighting. Cikarang : Indonesia Sat Persada.
- Hadipoetro, Sajidi. 2014. Manajemen Komprehensif Keselamatan Kerja. Jakarta :
Yayasan Patra Tarbiyyah Nusantara.
- Hughes, E. Phil dan Ferrett, Ed. 2016. Sixth Edition: Introduction to Health and Safety at
Work for the NEBOSH. New York: Routledge.
- Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen
Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3). Jakarta.
- Ramli, Soehatman. 2017. Risk Based Process Safety Management. Bekasi: Yayasan
Pengembangan, Prosafe Institute.
Comments
Post a Comment