STANDARD DAN KOMPONEN SISTEM BEKERJA DIKETINGGIAN
STANDARD DAN KOMPONEN SISTEM BEKERJA DIKETINGGIAN
Assalamualaikum Warahmatullahi Waabarakatuh.
Selamat malam dan salam sejahtera untuk kita semua, dan semoga selalu diberikan kesehatan serta Keselamatan dimanapun kita berada...
Aamiin Allahuma Aamiin..
Sebelum kita uraikan terkait standard bekerja di ketinggian, perlu kita ketahui terkait pengertian atau definisi bekerja di ketinggian menurut PermenakerTrans No. 09 Tahun 2016 :
“Bekerja pada ketinggian adalah kegiatan atau aktifitas pekerjaan yang dilakukan oleh tenaga kerja pada tempat kerja di permukaan tanah atau perairan yang terdapat perbedaan ketinggian dan memiliki potensi jatuh yang menyebabkan Tenaga Kerja atau Orang Lain yang berada di tempat kerja Cidera atau Meninggal dunia atau menyebabkan kerusakan harta benda“
Nah, adanya peraturan terkait Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pekerjaan di ketinggian, hal ini tentunya wajib dipahami terutama oleh praktisi atau pelaku di lapangan dan pihak-pihak terkait yang berkepentingan. Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 9 tahun 2016 yang mengatur tentang K3 Pekerjaan di Ketinggian ini membahas mengenai pengertian dan ruang lingkup bekerja di ketinggian secara menyeluruh. Pengertian bekerja di ketinggian menurut peraturan ini juga memiliki perbedaan fundamental dengan pemahaman yang selama ini berkembang. Sebelumnya praktisi hanya terbatas pada lingkup pekerjaan yang dilakukan pada ketinggian diatas 1,8 meter, sedangkan pada Permenaker 09 tahun 2016 ini tidak memberi batasan terkait ukuran dan tempat kerja. Penekanannya lebih kepada aspek adanya ‘beda tinggi’ dan memiliki potensi jatuh (Cedera).
Dalam Permenaker No 09 / 2016 ini mewajibkan pada setiap pengusaha dan atau pengurus agar dapat menerapkan K3 dalam bekerja di ketinggian.
Penerapan K3 dapat dilakukan dengan memastikan beberapa hal berikut :
- Perencanaan (Dilakukan dengan tepat dengan cara yang aman serta diawasi)
- Prosedur Kerja (Untuk melakukan pekerjaan pada ketinggian)
- Teknik (tatacara) Bekerja (yang) aman
- APD, Perangkat Pelindung Jatuh dan Angkur
- Tenaga Kerja (kompeten dan adanya Bagian K3)
Pada pembahasan kita kali ini adalah lebih pada Poin No. 4 (Perangkat Pelindung Jatuh), yang dimana poin tersebut adalah salah satu Komponen sistim bekerja diketinggian yang juga perannya sangat penting.
Dalam komponen sistim keselamatan bekerja di ketinggian terdiri beberapa hal :
1. Safety Belt
Fungsi dari safety belt sebetulnya sama seperti full body harness, namun bedanya secara penggunaan alat pelindung jatuh ini hanya dikaitkan ke bagian pinggang pekerja saja dan bagian lanyard dikaitkan ke anchor. Safety belt sebaiknya tidak dipergunakan untuk pekerjaan yang memungkinkan pekerjanya bisa terjatuh dari ketinggian.
Sebab bila pekerja terjatuh, ia masih bisa mengalami cedera pada bagian pinggang ataupun tulang belakangnya, meskipun pekerja yang terjatuh tidak mengenai permukaan tanah atau dalam posisi tergantung. Pastikan memasang pagar pengaman jika Anda tetap ingin menggunakan safety belt saat bekerja di ketinggian.
Namun beberapa dunia industri sudah tidak memperbolehkan atau menggunakan ini.
2. Full Body Harness
Penggunaan full body harness bermanfaat untuk mengurangi risiko cedera fatal akibat terjatuh dari ketinggian. Full body harness didesain untuk melindungi seluruh bagian tubuh pekerja seperti bahu, paha bagian atas, dada, dan panggul, sehingga lebih aman saat bekerja di ketinggian. Penggunaan full body harness dilengkapi D-Ring yang terletak di belakang dan dapat dipasangkan ke lanyard, lifeline, dan komponen lain yang kompatibel dengan body harness.
3. Shocked Absorber
Shock absorber (peredam kejut) didesain untuk menyerap energi kinetik dan mengurangi tekanan yang timbul akibat terjatuh. Alat penahan jatuh ini memiliki tiga fungsi penting, di antaranya:
- Mengurangi kekuatan tekanan maksimal dalam menahan tubuh pekerja saat terjatuh.
- Mengurangi atau mencegah kerusakan komponen fall arrest systems (sistem penahan jatuh).
- Mengurangi kekuatan tekanan pada anchor
Shock absorber biasanya diproduksi terpisah atau dirancang menyatu dengan lanyard. Menurut standar CSA Z259.11, shock absorber dapat meningkatkan panjang lanyard hingga 1,2 meter ketika menerima beban 100 kg dan jatuh dari ketinggian 1,8 meter.
4. Lanyard
Adalah tali pendek pengikat yang umumnya berfungsi untuk menahan guncangan bila pekerja terjatuh bebas. Pekerja bisa menggunakan lanyard untuk membatasi guncangan saat jatuh bebas dengan panjang maksimum 1,2 meter. Sebaiknya pasang lanyard/ pasang hook di atas atau paling tidak sejajar dengan dada, hal ini dimaksudkan untuk mengurangi jarak vertikal atau jarak jatuh tubuh pekerja. Sebuah lanyard selalu diposisikan antara anchor point dan body harness.
5. Anchor Point
Sebelum bekerja di ketinggian, pekerja harus memastikan bahwa anchor yang tersambung pada lifeline dan/atau lanyard harus kuat, stabil, dan lokasinya sudah sesuai. Jika penggunaan anchor diperuntukkan sebagai pelindung / penahan pekerja dari kemungkinan terjatuh, anchor harus mampu menahan beban setidaknya 3,5 kN (363 kg) atau setara dengan empat kali berat pekerja.
Sedangkan, jika penggunaan anchor sebagai penahan saat terjatuh, anchor harus mendukung setidaknya 22 kN (2,5 ton).
6. Fall Arrestor
Perangkat ini digunakan bila pekerja membutuhkan perpindahan tempat atau bergerak secara vertikal, biasanya berjarak cukup panjang. Bila pekerja bergerak ke atas, maka rope grab akan ikut bergerak naik mengikuti gerakan pekerja, tetapi bila pekerja tersebut tiba-tiba terjatuh, maka perangkat ini secara mekanik akan mencengkeram lifeline.
7. Lifeline
Lifeline didefinisikan sebagai tali pengaman fleksibel yang terbuat dari serat, kawat, atau anyaman. Lifeline ini biasanya dikaitkan pada anchor point. Lifeline harus memiliki kekuatan daya tarik minimum 2,75 ton atau setara dengan diameter tali 60 mm. Perangkat ini bisa dipasangkan secara vertikal ataupun horizontal, tergantung kebutuhan. Pastikan lifeline benar-benar terpasang aman ke anchor point dan tidak mengalami kerusakan apapun.
8. Retractable lifeline
Cara kerja retractable lifeline hampir sama seperti cara kerja seat belt mobil. Ketika pekerja melakukan gerakan vertikal atau horizontal, maka lifeline akan memanjang atau menarik kembali ke kondisi semula secara otomatis dan akan mengunci apabila terjadi tarikan secara tiba-tiba (pekerja terjatuh). Hal penting yang harus diperhatikan saat menggunakan retractable lifeline adalah harus memastikan perangkat ini dalam posisi tegak lurus dengan tubuh pekerja untuk menghindari "Pendulum effect".
Kemudian, ada pun beberapa poin penting dalam Permenaker ini, diantaranya :
- Teknik dan Cara perlindungan Jatuh
- Cara pengelolaan peralatan
- Teknik dan cara melakukan pengawasan pekerjaan
- Pengamanan tempat kerja
- Kesiapsiagaan dan tanggap darurat.
Lebih detailnya, bisa dibaca pada postingan saya sebelumnya yang membahas tentang "Vertical Rescue"
Demikian dan semoga sedikit ulasan mengenai Standard dan Komponen Bekerja di Ketinggian menurut Permenaker no 9 tahun 2016 ini dapat membantu memberikan gambaran, wawasan serta pemahaman terutama terhadap aspek implementasi bekerja di ketinggian di tempat kerja.
Terimakasih, Salam SEHAT dan Salam Keselamatan.
Balikpapan, 03 Maret 2022.
Comments
Post a Comment