MENGENAL LEBIH DALAM TENTANG RAMBU K3
Asaalamualaikum Warahmatullahi Waabarakatuh..
Semangat Pagiii.....dan Salam K3, salam sejahtera untuk kita semua, semoga selalu diberikan kemudahan serta diberikan Kesehatan dan Keselamatan dalam setiap Aktifitas.
Dalam kesempatan menulis kali ini, sedikit memberikan gambaran untuk kita mengenal lebih dalam lagi tentang Rambu-rambu K3 yang ada disekitar area pekerjaan ataupun disekitar kantor perusahaan kita masing-masing. Mungkin diantara rekan-rekan sudah familiar dan bahkan setiap hari melihat Rambu-rambu peringatan baik yang ada diarea Project dan Perkantoran, yang dimana sengaja dipasang untuk memberikan informasi ataupun Petunjuk serta Larangan bagi pekerja atau pengunjung yang sedang berada diarea tersebut, dan tentunya hal ini juga termasuk bagian dari 5 Hirarki Pengendalian Bahaya yang kita kenal yang dimana masuk dalam Kontrol secara Administrasi. Silahkan dibaca kembali pada tulisan saya sebelumnya tentang HIRARKI PENGENDALIAN RISIKO
Tahukah rekan-rekan, bahwa setiap 15 detiknya, satu pekerja di dunia meninggal akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja (PAK)? Sedangkan di Indonesia, seperti dilansir
kompas.com, Menteri Ketenagakerjaan membeberkan fakta bahwa
rata-rata setiap harinya 8 orang meninggal akibat kecelakaan kerja.
Nah, salah satu penyebab tingginya angka kecelakaan kerja adalah masih banyak pekerja yang mengabaikan rambu Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) atau perusahaan tidak memasang rambu K3 sesuai dengan standar yang berlaku. Padahal, peran rambu K3 ini sangat membantu perusahaan untuk meminimalkan risiko kecelakaan kerja dan PAK, sehingga perusahaan pun dapat menciptakan Zero Accident diarea kerja.
Para praktisi K3 menyadari bahwa perusahaan harus menyampaikan komunikasi K3 secara efektif untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman. Rambu K3 memainkan peranan penting untuk mencapai tujuan tersebut. Media visual tersebut berguna untuk :
- Mengingatkan pekerja dari potensi bahaya dan bagaimana menghindari bahaya yang terdapat di area kerja.
- Memberi petunjuk ke lokasi tempat penyimpanan peralatan darurat.
- Membantu pekerja atau penghuni gedung lainnya saat proses evakuasi dalam keadaan darurat.
- Poin plus saat audit K3, membantu perusahaan untuk mendapatkan sertifikasi ISO, OHSAS, dll.
Warna dapat membantu pekerja menentukan
klasifikasi bahaya di area kerja. Warna rambu K3 juga akan membantu mengarahkan
pekerja terkait tindakan yang harus mereka lakukan sesuai warna rambu yang mereka lihat. Berikut ragam warna yang
terdapat dalam rambu K3 berdasarkan standar internasional :
- Warna MERAH mengidentifikasi DANGER/ BAHAYA, FIRE/ KEBAKARAN, dan STOP. Paling sering digunakan untuk identifikasi bahan kimia cair mudah terbakar, emergency stop, dan alat pemadam kebakaran. Sedangkan warna merah yang mengindikasikan bahaya digunakan untuk menunjukkan adanya situasi bahaya yang dapat menyebabkan kematian atau cedera serius.
- Warna ORANYE menunjukkan WARNING / PERINGATAN / AWAS. Digunakan untuk menunjukkan situasi bahaya yang bisa menyebabkan kematian atau cedera serius. Biasanya sering dipasang di dekat peralatan kerja berbahaya, seperti benda tajam, pisau berputar, mesin gerinda, dll.
- Warna KUNING menunjukkan CAUTION / WASPADA. Digunakan untuk menunjukkan situasi bahaya (seperti tersandung, terpeleset, terjatuh, atau di area penyimpanan bahan yang mudah terbakar) yang bisa menyebabkan luka ringan atau sedang.
- Warna HIJAU menunjukkan EMERGENCY / SAFETY. Digunakan untuk menunjukkan lokasi penyimpanan peralatan keselamatan, Material Safety Data Sheet (MSDS), dan peralatan P3K. Serta, instruksi-instruksi umum yang berhubungan dengan praktik kerja yang aman.
- Warna BIRU menunjukkan NOTICE / PERHATIAN. Digunakan untuk menunjukkan instruksi tindakan/ informasi keselamatan (bukan bahaya), seperti penggunaan APD atau kebijakan perusahaan.
Bentuk dan Simbol
- Triangle atau diamond shape : digunakan untuk menunjukkan bahaya. Rambu dengan bentuk triangle ini dirancang dengan piktogram berwarna hitam, warna dasar kuning atau oranye, dan garis tepi berwarna hitam.
- Round shape : digunakan untuk mandatory sign atau berisi instruksi keselamatan yang wajib dipatuhi pekerja, seperti penggunaan APD. Rambu dengan bentuk lingkaran ini dirancang dengan piktogram berwarna putih dan warna dasar biru.
- Rectangular atau square shape : digunakan untuk menunjukkan jalan keluar saat kondisi darurat, lokasi penyimpanan peralatan keselamatan, dan peralatan P3K. Rambu dengan bentuk persegi panjang atau persegi ini dirancang dengan piktogram berwarna putih dan warna dasar hijau.
- Untuk prohibition sign atau rambu yang berisi larangan dirancang dengan piktogram berwarna hitam, warna dasar putih, garis tepi berwarna merah dan garis diagonal pada bagian tengah berwarna merah.
- One panel sign : Rambu didesain satu panel dengan mencantumkan teks atau piktogram/simbol saja.
- Two panel sign : rambu didesain dua panel dengan mencantumkan teks dan piktogram/ simbol atau teks berisi kata kunci dan teks sebagai penjelas (harus memasukkan informasi berupa tipe bahaya, konsekuensi dan pernyataan untuk menghindari bahaya tersebut).
- Three panel sign : rambu didesain tiga panel dengan mencantumkan : - Header/ signal word (seperti danger, warning, caution, notice, atau safety first), Messaging and text format (berisi kata kunci dan teks penjelas), Piktogram/ safety simbol.
Bahasa
Awalnya, standar OSHA merekomendasikan penggunaan bahasa Inggris pada rambu K3. Namun ternyata hal tersebut tidak efektif, mengapa? Faktanya, para pengusaha dan instansi pemerintah menyadari, hambatan bahasa justru menyumbang risiko cedera dan PAK lebih besar karena masih banyak pekerja yang tidak mengerti bahasa Inggris. Ditambah banyak perusahaan yang mempekerjakan pribumi dan asing. Salah satu solusi yang dianjurkan adalah penggunaan format bilingual, penggunaan bahasa Inggris dan bahasa nasional (sesuai negara).
Awalnya, standar OSHA merekomendasikan penggunaan bahasa Inggris pada rambu K3. Namun ternyata hal tersebut tidak efektif, mengapa? Faktanya, para pengusaha dan instansi pemerintah menyadari, hambatan bahasa justru menyumbang risiko cedera dan PAK lebih besar karena masih banyak pekerja yang tidak mengerti bahasa Inggris. Ditambah banyak perusahaan yang mempekerjakan pribumi dan asing. Salah satu solusi yang dianjurkan adalah penggunaan format bilingual, penggunaan bahasa Inggris dan bahasa nasional (sesuai negara).
Itulah serba-serbi informasi mengenai rambu K3 yang perlu kita ketahui, dan bagaimana dengan rambu K3 di perusahaan rekan-rekan, apakah sudah memenuhi standar di atas? Apakah fungsi rambu K3 sudah maksimal dalam meminimalkan risiko kecelakaan kerja atau bahkan perusahaan Anda sudah "Zero Accident"?
Demikian tulisan mengenai bagaimana kita mengenal lebih dalam lagi tentang Rambu K3 menurut Standard yang sudah ditetapkan, baik international maupun standard Nasional dalam suatu Negara.
Insha Allah jika masih diberikan kesehatan dan kesempatan, pada tulisan berikutnya saya akan membahas mengenai ''4 Tahapan Penting yang harus diperhatikan saat memasang Safety Sign / Rambu K3 diperusahaan"
Sebagai penutup, dibawah ini beberapa Standard terkait dengan Safety Sign / Rambu K3 yang sudah diterapkan oleh beberapa Industri seperti Mining, Oil & Gas, Manufacture.
Semoga bermanfaat untuk kita semua, dan Salam K3.
Referensi Standard & Regulasi :
OSHA:
- OSHA 1910.145 : Specification for accident prevention signs and tags
- OSHA 1910.37: Maintenance, safeguards, and operational features for exit routes
- OSHA 2013 bekerjasama dengan ANSI Z535-2011
==============================================================
ISO:
ISO:
- ISO 3864 series of standards which specify design requirements, including shapes and colours, for safety signs.
- ISO 7010, Graphical symbols – Safety colours and safety signs – Registered safety signs
- ISO 20712-1, Water safety signs and beach safety flags – Part 1 : Specifications for water safety signs used in workplaces and public areas.
- ISO 20712-2, Water safety signs and beach safety flags – Part 2 : Specifications for beach safety flags – Colour, shape, meaning and performance.
- ISO 20712-3, Water safety signs and beach safety flags – Part 3 : Guidance for use.
- ISO 22727, Graphical symbols – Creation and design of public information symbols – Requirements.
- ISO 13200:1995, Cranes -- Safety signs and hazard pictorials -- General principles.
- ISO 11684:1995, Tractors, machinery for agriculture and forestry, powered lawn and garden equipment -- Safety signs and hazard pictorials -- General principles
===============================================================
ANSI:
- ANSI Z535.1: Safety Color Code
- ANSI Z535.2: Environmental and Facility Safety Signs
- ANSI Z535.3: Criteria for Safety Symbols
- ANSI Z535.4: Product Safety Signs and Labels
- ANSI Z535.5: Safety Tags and Barricade Tapes (for Temporary Hazards)
- ANSI / ASME A13.1-2007: Pipe Labeling
===============================================================
British Standard Institution:
- BS 5499-4:2013, Safety signs. Code of practice for escape route signing British Standards Institution
- BS 5499-10:2014, Guidance for the selection and use of safety signs and fire safety notice.
- BS 1710:2014, Specification for identification of pipelines and services British Standards Institution
===============================================================
SNI (Standar Nasional Indonesia) & Peraturan Menteri RI:
- SNI 10-4837-1998: Fasilitas dan rambu-rambu keselamatan di pelabuhan laut
- SNI 13-6351-2000: Rambu-Rambu Jalan di Area Pertambangan
- SNI 7743:2011: Rambu evakuasi tsunami.
===============================================================
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2013 Tentang Simbol Dan Label Limbah Bahan Berbahaya Dan Beracun
===============================================================
Comments
Post a Comment